
Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 11 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan pengelolaan air limbah di Indonesia. Regulasi ini memperbarui standar baku mutu, sistem pengawasan, serta kewajiban pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi sektor industri maupun kawasan permukiman yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Bagi banyak pihak, aturan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi menghadirkan tantangan nyata dalam aspek teknis, investasi, dan tata kelola.
Industri menjadi salah satu pihak yang paling terdampak karena diwajibkan memastikan seluruh air limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu terbaru. Beberapa tantangan utama yang dihadapi antara lain:
Bagi pemerintah daerah, Permen LHK No. 11 Tahun 2025 membawa tanggung jawab besar dalam pengawasan dan pengelolaan air limbah, khususnya di kawasan permukiman dan fasilitas publik.
Beberapa isu utama yang dihadapi PEMDA antara lain:
Dalam konteks Permen LHK No. 11 Tahun 2025, baik IPAL domestik, IPAL komunal, maupun IPAL industri menjadi instrumen utama untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan. Kegagalan sistem pengolahan air limbah bukan hanya berimplikasi pada sanksi hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang luas.
Permen LHK No. 11 Tahun 2025 menghadirkan tantangan signifikan bagi industri dan pemerintah daerah, terutama dalam hal peningkatan standar pengolahan air limbah, kesiapan infrastruktur IPAL, serta sistem pengawasan yang lebih ketat. Namun, di sisi lain, regulasi ini juga membuka peluang untuk mendorong modernisasi teknologi, perbaikan tata kelola lingkungan, dan terciptanya pengelolaan air limbah yang lebih berkelanjutan di Indonesia.
