
Di Indonesia, regulasi kualitas air terus diperbarui untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Dua aturan utama yang sering dibandingkan adalah Permenkes No. 32 Tahun 2017 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan. Meskipun judul artikel sering menyebut "baku mutu air limbah", perubahan utama sebenarnya lebih fokus pada standar kualitas air (termasuk air minum), bukan air limbah industri/domestik yang diatur KLHK.
Berikut perbandingan lengkapnya secara sederhana dan jelas.
Peraturan ini bersifat luas dan mencakup berbagai jenis air untuk keperluan sehari-hari serta tempat umum. Tujuannya menjaga kesehatan lingkungan secara umum.
Standar ini lebih fleksibel karena berlaku untuk banyak jenis penggunaan air, bukan hanya yang diminum langsung.
Peraturan baru ini menggantikan Permenkes 32/2017 dan beberapa aturan lama lainnya (termasuk Permenkes 492/2010 tentang air minum). Fokusnya sangat spesifik: hanya pada air minum yang aman untuk dikonsumsi langsung.
Perbandingan Singkat 2017 vs 2023
| Aspek | Permenkes No. 32 Tahun 2017 | Permenkes No. 2 Tahun 2023 |
| Fokus Utama | Berbagai jenis air (sanitasi, kolam renang, pemandian umum) | Hanya air minum (langsung diminum) |
| Cakupan | Luas, multi-guna | Sempit, khusus air minum |
| Tingkat Ketat | Standar umum, lebih toleran | Jauh lebih ketat (beberapa parameter diturunkan) |
| Parameter | Fisik, biologi, kimia, radioaktif - untuk banyak keperluan | Sama, tapi hanya untuk air minum + lebih ketat |
| Dampak | Melindungi kesehatan di tempat umum | Prioritas utama: keamanan air konsumsi masyarakat |
Pemerintah ingin meminimalkan risiko kesehatan dari air tercemar. Dengan aturan baru:
Catatan penting: Jika Anda mencari standar air limbah (pembuangan ke sungai/drainase), itu diatur terpisah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seperti Permen LHK No. P.68/2016 untuk domestik atau aturan industri spesifik. Permenkes lebih ke aspek kesehatan masyarakat.
